Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Lain halnya yang terjadi di Desa Sirnagalih Kecamatan Cigalontang, Diduga Tidak Mengindahkan Aturan Permendagri nomor 110 tahun 2016, Pasalnya Dugaan Adanya Ketua BPD Desa Sirnagalih Kecamatan Cigalontang yang merangkap Jabatan RW di struktural pemerintahan Desa, berawal Dari Salah seorang warga sekaligus ketua RT yang membenarkan adanya Rangkap jabatan.