Saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya Kepala Desa sirnagalih Mumin,”mengatakan membenarkan bahwa ketua BPD Di desa nya merangkap jabatan sebagai RW.” jelasnya
Dengan adanya kejadian tersebut, pemerintah desa ataupun pemangku kebijakan yaitu Kepala Desa Diduga lalai dan tidak mengindahkan peraturan yang telah ditentukan, sehingga layak dipertanyakan dalam struktur pemerintahan desa agar pemberdayaan masyarakat berjalan dengan baik dan fokus terhadap jabatan dan tanggungjawab masing – masing tanpa harus rangkap jabatan.***Day
Pages: 1 2