“Dengan adanya pelanggaran tersebut maka di rekomendasikan untuk di berhentikan sebagai kepala desa tawang, sudah saya tandatangani.”Beber CNY sapaan akrab Wakil Bupati Tasikmalaya saat diatas Truk massa aksi.
Berbeda dengan IPDA Victor H Sitorus selaku Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ia menegaskan proses hukum penanganan kasus Kepala Desa Tawang kecamatan Pancatengah sedang berlangsung dan ditangani oleh Kepolisian Polres Tasikmalaya.
“Proses hukum sedang berjalan, dan kami masih melakukan penyidikan semua bahan dan barang bukti di kumpulkan. Termasuk kita juga telah ada fakta dari hasil audit penelitian Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya ada kerugian negara Rp 399 Juta.” Ucapnya saat menerangkan di mobil komando.
Lanjut lagi, kedepanya akan dilakukan pengkajian dan penyelidikan dalam kurun waktu 60 hari kedepan. Kepolisian pun menerima jika ada bukti dan laporan dari masyarakat yang memiliki faktanya.
“Kami tunggu laporan untuk bahan penyelidikan kepolisian. Sebagai bahan kita, sehingga saksi semua dimintai keterangan, agar semua komprehensif.” Pungkasnya.
Jurnalis : Day