“Jelaslah ASN harus betul-betul netral tidak boleh berpihak,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan mengklarifikasi yang bersangkutan supaya ada kejelasan pelanggaran atau tidak dan kebetulan masa kampanye itu belum dilaksanakan. Tahapan kampanye itu akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 nanti, Bacaleg akan di tetapkan 3 November 2023, dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023, jelasnya.
Kalau calon legislatif sudah di tetapkan berarti caleg caleg itu sudah menjadi subjek, sejauh ini laporan ke Bawaslu terkait Netralitas ASN belum ada. Tetapi kami dari pengalaman netralitas di Kabupaten Tasikmalaya sering ada keberpihakan, pungkasnya. (Red)
Baca Juga Kondisi Bangunan Perpustakaan dan MCK SDN 3 Sukamukti Kecamatan Pamarican Memprihatinkan