Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi maladmnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) No. 44 tahun 2012, pasal 1 ayat 3, bahwa :
“Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya”.
Masih mengacu kepada Permendikbud diatas, pada pasal 2, dikatakan bahwa Biaya Satuan Pendidikan terdiri atas ; biaya investasi, biaya operasi, bantuan biaya pendidikan dan beasiswa. Jadi tidak ada disebut kalau acara perpisahan, foto dengan kepala sekolah serta acara kegiatan lainnya adalah salah satu jenis dari biaya pendidikan.
Secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan. Yang dimaksud dengan bantuan, sumbangan serta pungutan pendidikan adalah:
Bantuan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sumbangan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Pungutan pendidikan: adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Kemudian, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa. Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Tasikmalaya dan seluruh instansi yang terkait lainnya termasuk pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta hukum yang berlaku terhadap Oknum Kepala SMP Negeri 1 Padakembang Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya beserta oknum Komite nya yang diduga kuat telah melakukan pungutan uang dengan modus biaya Perpisahan dan kenaikan kelas peserta didik nya hingga mencapai ratusan juta rupiah dan mengakui jika seluruh sekolah lainnya pun memungut biaya yang sama, agar tidak terkesan adanya dugaan pembiaran dan terkesan tutup mata atau turut serta. (Win)
Baca Juga Manfaatkan Bahan Limbah dan Pelepah Pisang, Komunitas Seni Buhun Hasilkan Karya Seni Yang Menarik