“Awalnya yang bersangkutan dan yang lainnya menggesek untuk mengecek di agen e-warong saya akan tetapi setelah itu saya mendapat informasi kalau yang bersangkutan sudah melakukan pencairan di agen e-waroong Desa lain dan mengkolektif KPM lainnya”. Ucap H.Ilyas.
Menurut salah seorang KPM yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan kalau komoditi di Desa Cilampunghilir berupa beras 10 kg, suuk (Kacang) 1,5 kg, jeruk 1 kilo, telur 2 butir serta tepung terigu 1,5 kg.
Dari komoditi tersebut sudah jelas kalau tepung terigu tidak termasuk dalam PEDUM dan dari total komoditi tersebut diduga tidak akan mencapai 200 ribu rupiah.
Sementara menurut Cahyono Rahman, ST selaku sekmat atau timkorcam mengungkapkan kalau yang terjadi di wilayah kecamatan Padakembang memang benar begitu adanya dan seluruh instruksi atau himbauan dirinya selaku timkorcam tidak pernah di gubris oleh para kades dan juga e-warong bahkan saat mau penyaluran pun tidak ada pemberitahuan. Ungkapnya.
Dengan adanya hal tersebut di harapkan pihak tikorcam segera menindaklanjuti dan melakukan evaluasi terhadap seluruh agen e-warong yang berada di wilayah kecamatan Padakembang termasuk pengajuan nota dinas untuk mengkaji dan mengevaluasi kinerja TKSK ataupun hal – hal yang lainnya.***UWA