Disamping itu juga ,Deni salah satu tokoh masyarakat di lakbok mengatakan , untuk meredam beredarnya pupuk ilegal seperti itu sistem pengawasan harus lebih diperketat, Fungsikan kembali Komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KPPP), jangan beranggapan dengan kartu tani bisa menyelesaikan persoalan terkait pupuk, buktinya sekarang beredar pupuk yang diduga ilegal dan palsu sehingga petani sangat dirugikan. Ungkapnya
Dengan adanya kejadian tersebut ,”KP3 yang meliputi Dinas Pertanian, APH, Kejaksaan dan Sekda harus menyikapi dengan serius jika ingin meningkatkan produktifitas Pertanian khususnya dalam bidang komoditi padi karena bagaimanapun jelas petani menjadi korban, bagaimana tidak petani memupuk tanamannya yang tidak ada nutrisinya,” jelasnya.
“Untuk menyikapi peristiwa peredaran pupuk yang diduga palsu,APH diharapkan sesegera mungkin menyikapinya agar tidak terjadi lagi dikemudian hari, karena bagaimanapun petani harus dilindungi dari mulai kartu tani , penggunaanya serta pengawasannya karena dengan lemahnya pengawasan ,itu mempermudah dalam hal penyelewengan,” harapnya.
Sementara itu dari pernyataan Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis melalui Kepala Bidang PSP Dudung saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan banyak terimakasihnya atas informasi yang telah disampaikan atas persoalan tersebut dan akan kami tindak lanjuti bersama APH agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Paparnya
Ia mengatakan ,”setau saya laporan dari UPTD dan penyuluh sebagai kepanjangan tangan dari Dinas Terkait, aktifitas mereka yang mengedarkan dugaan pupuk palsu tersebut pada saat waktu lengah kita melalui dor to dor ke rumah petani langsung pada malam hari, Dengan segala keterbatasan kami telah berusaha meminimalisir supaya kejadian seperti ini tidak terjadi lagi melalui sosialisasi dan edukasi kepada para petani untuk membeli pupuk dari kios kios yang sudah tersedia dengan kualitas dan kuantitas yang jelas,” pungkasnya.***Dods