Selain itu juga jika merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 ayat (7), terang Ade Global.
Baca Juga Jelang Pencoblosan Anggota PPK Dan PPS Kec. Limbangan Ikuti Cek Kesehatan Dan Senam Bersama
“Selanjutnya, Pasal 1 ayat (24) menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu,” jelas Ade Global.
Pada pasal tersebut juga, Penjelasan tentang DKPP diatur terinci pada Bab III, Pasal 155-Pasal 166. Tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, tuturnya.
“Sebetulnya DKPP memiliki kewenangan antara lain memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain, memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).” ujarnya.
Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi, menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu, bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi, dan menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti, katanya.
Ade Global juga menambahkan, kenapa hal ini saya sampaikan, setelah saya mencoba kroscek ke beberapa sekretariat PPK dilapangan, banyak sekretariat PPK mengatakan bahwa terkait polemik dugaan pemotongan uang transport pelantikan dan Bimtek KPPS justru sekretariat PPK banyak yang tidak tahu, malah mereka pun bingung untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
“Jadi kami menduga KPU kabupaten Tasikmalaya tidak menghargai tupoksi sekretariat PPK yang sudah diatur sesuai perundang-undangan yang ada, dan bagi KPPS sendiri silahkan lakukan pelaporan ke DKPP sesuai prosedur dan perundang-undangan dan kami dari FORWATUR juga siap untuk melaporkan pelanggaran tersebut ke DKPP,” imbuhnya. (Win)