Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Di Medsos, Ormas PP Kab. Tasikmalaya Tempuh Jalur Hukum

Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Di Medsos

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Terkait hal tersebut, hari ini Selasa (25/5/2024) BPPH MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan kordinasi dengan pihak polres untuk menindak lanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana di media sosial tiktok yang dilakukan oleh akun tiktok @z*m² terkait dugaan perbuatan penghinaan/pelecehan terhadap organisasi PP Kabupaten Tasikmalaya.

Permasalan ini bermula saat salah satu petinggi MPC PP Kabupaten Tasikmalaya memposting video kegiatan organisasi di Puspahiang, dalam postingan tersebut kemudian ada komentar negatif atau ujaran kebencian yang memiliki muata penghinaan dan melecehkan isi di video tersebut.

Oleh karena itu kalau dilihat secara konten dan konteksnya, dari informasi dan data secara elektronik komentar akun tersebut memiliki mens rea atau niatan buruk untuk menyerang kehormatan, harga diri, dan menecemarkan nama baik organisasi pemuda pancasila.

Baca Juga Acara Perpisahan SMPN 2 Kadipaten Berlangsung Meriah dan Penuh Kenangan

Ormas PP Kab. Tasikmalaya Tempuh Jalur Hukum

Adv. Ecep Sukmanagara,S.Pd. S.H sebagai BPPH MPC PP Kabupaten Tasikmalaya menindaklanjuti hal tersebut. “Atas kejadian tersebut, organisasi kami kemudian melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pemilik akun tersebut, dan setelah dipertemukan bahwa berdasarkan keterangannya pemilik akun tiktok tersebut pemilik akun tiktok @z*m² menyatakan bahwa dalam memberikan komentar di postingan tersebut dalam keadaan sadar.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *