“Itu menegaskan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu adalah kesengajaan,maka daripada itu, secara garis komando organisasi berdasarkan hasil musyawarah dengan para ketua PAC dan kepengurusan MPC PP, kami melaporkan hal tersebut kepada aprat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Kabupaten Tasikmalaya melalui unit resum.” Ucap Ecep Sukmanagara.,S.H
Ecep juga mengungkapkan, Pelaporan kami yaitu terkait pasal pencemaran nama baik di media sosial yang selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024yang mengatur setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal.
“Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi, Ecep menambahkan, bahwa yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah, tambahnya. (Halim)
Baca Juga Peringati HUT Kodam III/SLW Ke-78, Kodim 0613/CMS, Laksanakan Khitanan Massal