Meskipun aturannya sudah jelas namun masih banyak pekerjaan-pekerjaan proyek yang menganggap sepele akan hal tersebut. Salah satunya proyek pekerjaan penanggulangan bencana alam jalan pendekat jembatan Cidugaleun kabupaten Tasikmalaya dengan nomor : P./060/UM.03/BPBD/2023 dengan nilai anggaran 1.155.646.000,00 yang dikerjakan pihak CV. AL ZIKRA dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. Proyek tersebut diduga sudah melanggar aturan yang ada diantaranya tidak menerapkan K3 sebagaimana aturan dan juga tidak menyediakan kotak P3K.
Diduga Lalai Dalam Lakukan Pengawasan
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh tim media online analisaglobal.com dan media lainnya, H. Endang selaku kepala BPBD kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan kalau perihal pekerjaan tersebut harus ber koordinasi dengan kepala bidang Kedaruratan BPBD kabupaten Tasikmalaya selaku tim teknis atau PPTK, ungkapnya. Jum’at, (26/05/2023).
Sementara, Kurnia selaku PPTK kegiatan proyek tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan, kalau dirinya tidak mengetahui akan hal tersebut karena belum turun langsung ke lokasi. Beliau juga membenarkan kalau perihal K3 itu harus dan wajib di terapkan pihak perusahaan guna meminimalisir atau mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak di inginkan, jelasnya.
Dengan adanya hal tersebut diduga pihak BPBD kabupaten Tasikmalaya lalai dalam melakukan pengawasan terhadap proyek pekerjaan penanggulangan bencana alam jalan pendekat jembatan Cidugaleun. (Win)
Baca Juga Gantikan Asep Dudung, SH, Sobirin Kades Neglasari Kini Menjabat Ketua DPK APDESI Salawu