Mosi Tidak Percaya Terhadap Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 1 angka 1 UU itu memuat tentang pengertian Pemilu. Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demikian bunyi Pasal tersebut.
Menurut Ajat Munajat, SH selaku Korlap Forum Pemuda Peduli Pemilu mengatakan, sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.
Pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Ungkapnya. Selasa (22/11/22).
“Dengan demikian maka peranan BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) penting adanya sebagai pengawas yang independen dan tidak berafiliasi terhadap kepentingan dari partai politik atau kelompok manapun, dan kami menduga Bawaslu kabupaten Tasikmalaya tidak mengindahkan aturan Bawaslu RI, terbukti dalam Rekrutmen Panwascam di kabupaten Tasikmalaya tidak transparan dan cenderung nepotisme, diskriminatif dan tidak objektif.” Jelas Ajat.
Baca Juga Recruitment Anggota Panwascam, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya di Nilai Bobrok
Diduga Langgar Kode Etik Pemilu
Ajat juga menerangkan, selain nilai tes yang disembunyikan, juga mereka seolah olah mekanisme tersebut dianggap bukan bagian dari data yang harus di kemukakan ke publik. Padahal menurut kami itu bukan bagian dari dokumen negara yang harus dikecualikan dari UU KIP. Karena sejatinya kalau itu disembunyikan maka akan mudah bagi oknum Bawaslu untuk melakukan kecurangan. Terangnya.