Meski telah dilaporkan dan batu bata itu katanya kembali dibongkar, namun pihak Dinas Pendidikan jangan hanya menegur saja akan tetapi harus menjadi catatan kepada pengembang yang diduga melakukan penyimpangan.
“Yang jelas itu merupakan akal-akalan pihak penyedia jasa (CV) untuk memperoleh keuntungan yang besar, oleh sebab itu pihak APH (Aparat Penegak Hukum) harus turun tangan untuk mengkroscek pekerjaan proyek itu”. tegasnya.
Sementara itu, kepala bidang sarana dan prasarana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya yaitu Jani menerangkan, bahwa pemasangan batu bata bekas itu sudah di Klarifikasi dan di bongkar kembali.
“Dengan Adanya laporan dari Media, pengawas langsung turun kelapangan dan menyuruh membongkar pemasangan batu bata tersebut”. ungkap Jani.
Dengan adanya kejadian tersebut diduga pihak Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Tasikmalaya lalai dalam melakukan pengawasan. (Win)
Baca Juga Tim Porkab Kecamatan Blubur Limbangan, Siap Torehkan Prestasi Di Ajang Porkab Garut 2024