“Benar ada warga Desa Cijeungjing membawa pria terduga melakukan perselingkuhan dengan warga Dusun Kaler, ke Polsek,” jelas Alan.
Kemudian di Polsek, keduanya pun melakukan mediasi dengan menghadirkan istri AT dan juga DF dan A menyaksikan A membuat surat pernyataan. DF sendiri mengaku masih berstatus sah sebagai isteri orang, namun sedang menjalani proses perceraian.
Isi dari surat pernyataan tersebut, kedua belah pihak hadir dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah kecamatan Cijeungjing melalui Camat Cijeungjing belum dapat dimintai keterangan. (Dods)