Situasi yang semakin tidak kondusif memaksa tim wartawan untuk menghubungi Kanit Reskrim Polsek Sukanagara. Namun, karena posisi Kanit jauh dari lokasi, akhirnya wartawan mencoba menghubungi Kapolsek AKP Dedi. Setelah beberapa saat, tim wartawan berhasil keluar dari lokasi SPBU dengan selamat.
Upaya konfirmasi kepada pengawas SPBU melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak membuahkan hasil. Sikap diam pihak SPBU semakin menguatkan dugaan bahwa mereka telah bekerja sama dengan mafia BBM. Kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama menjelang arus mudik Idul Fitri, di mana antrean kendaraan yang panjang semakin diperparah oleh praktik ilegal tersebut.
BPH Migas didesak untuk mencabut izin operasional SPBU 34-432-13 karena diduga tidak mendistribusikan BBM subsidi secara tepat sasaran. Selain itu, penggunaan jerigen dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan kebakaran, mengingat BBM dengan kandungan oktan tinggi sangat mudah terbakar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari pihak kepolisian, baik dari Polsek, Polres Cianjur, maupun Polda Jabar. Tim redaksi berencana untuk mengonfirmasi kasus ini kepada Paminal dan Propam Polda Jabar guna mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik mafia BBM di SPBU tersebut.
Sebagai catatan, sesuai dengan Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001, pelaku penimbunan BBM yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban dan keadilan bagi masyarakat. (Red)
Baca Juga Jaga Keandalan Listrik Saat Idul Fitri, PLN Pangandaran Siagakan Personil