Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Pangandaran, analisaglobal.com,— Desa menurut definisi universal merupakan sebuah aglomerasi pemukiman kecil di areal pedesaan yang disebut Kampung atau Dusun. Sedangkan di Indonesia sendiri Desa merupakan pembagian wilayah administratif dibawah Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa, hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikeluarkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sejak berlakunya otonomi daerah khususnya di Kabupaten Pangandaran sejak tahun 2003 lalu, yang sebelumnya masih bergabung dengan Kabupaten Ciamis tentunya menjadi permasalahan dalam batas wilayah Desa, hal tersebut terjadi di Desa Cibenda Kecamatan Parigi. Masalah klasik dalam penentuan batas wilayah di Desa Cibenda yaitu tidak masuknya wilayah Bulak Laut dalam peta demografi Desa Cibenda, sedangkan peta demografi terupdate tahun 2016.