Dikonfirmasi di ruang kerjanya Kepala Desa Cibenda Dede Rusdiana, menjelaskan terkait beberapa pemilik lahan tanah darat di daerah Bulak Laut tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena menurutnya daerah Bulak Laut di kelola oleh beberapa kelompok masyarakat, maka di peta demografi daerah tersebut tidak dimasukan ke wilayah Peta Desa Cibenda tahun 2016. Namun demikian pihaknya siap untuk membantu memediasi beberapa warga atas kepemilikan lahan yang sudah bersertifikat Karena sebelumnya beberapa minggu yang lalu pihaknya kedatangan masyarakat pemilik lahan bersertifikat warga Pangandaran dan Cilacap untuk mempertanyakan dan meminta bantuan untuk menunjukan lokasi lahan tanah darat tersebut. jelasnya (jum’at, 22/01/2021).
Lanjutnya, pihak Pemerintahan Desa tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait histori dari Tanah Negara (TN) yang di Rediskan di tahun 1994 yang masih wilayah Kabupaten Ciamis. Malahan untuk lebih jelasnya diarahkan ke pihak BPN Kabupaten Pangandaran. tutur Dede Rusdiana.
Adapun terkait SPPT dan denah lokasi peta Desa, Dede Rusliana mengungkapkan bahwa sejak tahun 2003 lalu semua berkas-berkas terkait DOB semuanya sudah diserahkan kepada pihak BPN dan SPPT sehingga sekarang Desa tidak pernah menerimanya. ungkapnya.
Dengan demikian pemerintah desa Cibenda tidak ada keseriusan dan seolah-olah ada pembiaran dalam menyelesaikan batas wilayah Desanya.***Red