“Saya atas nama pemerintah desa Sariwangi tidak pernah melakukan penggiringan kepada para KPM untuk di belanjakan dan itu semua murni kesadaran masyarakat”. Jelasnya.
Sementara menurut beberapa KPM yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan kalau dirinya mendapatkan bantuan tersebut berupa uang utuh akan tetapi setelah mendapatkan uang tersebut para KPM harus membelanjakan uang bantuan BST yang 600 ribu tersebut dengan sembako yang sudah di siapkan pihak e-waroeng.
“Sebetulnya saya tidak mau membelanjakan uang tersebut ke agen e-waroeng yang sudah di tunjuk pihak desa karena saya masih memiliki sebagai sembako seperti beras akan tetapi pihak Desa mengharuskan uang bantuan BST (600 ribu) yang saya terima untuk di belanjakan di agen e-waroeng”. Ungkapnya.
Dengan begitu diduga pihak desa Sariwangi sudah melakukan penggiringan terhadap masyarakat supaya uang bantuan sembako tunai tersebut di belanjakan dan itu sudah sangat jelas tidak di perbolehkan. Dan berharap kepada pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum (APH), kejaksaan ataupun Inspektorat supaya segera memanggil dan menindak tegas. (Win)
Baca Juga Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dilakukan Maksimal