Dimana Komite Sekolah berfungsi dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Sementara itu mengacu pada Pasal 3 dalam Permendikbud tersebut, tugas Komite Sekolah yaitu Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait Kebijakan dan program sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS), Kriteria kinerja sekolah, Kriteria fasilitas pendidikan di sekolah, dan Kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain.
Selain itu juga, komite dapat mengatur dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah.
Maka dengan adanya hal tersebut, diduga jalinan komunikasi antara pengawas pembina, kepala sekolah ataupun pihak komite di SMAN 10 Tasikmalaya disinyalir tidak berjalan baik dan semestinya, dan kuat dugaan komunikasi hanya searah, sehingga komunikasi dua arah pun tidak terbangun dengan baik.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak komite sekolah SMAN 10 Tasikmalaya belum dapat dikonfirmasi. (Johan)
Baca Juga Atasi Persoalan Sampah, DPRKPLH Ciamis Perlukan Kolaborasi Pemerintah Bersama Komponen Masyarakat