Diduga PJS Kades dan Sekdes Cipaingeun Kecamatan Sodonghilir Selewengkan Uang Pajak (PBB dan PPN)

“Adapun berapa besar uang yang harus dikembalikan ? silahkan ke pihak bendahara desa,” pungkas H. Rahmat.

Dilain pihak PJS kepala desa Cipaingeun (YA) saat ditemui di komplek Gedung Bupati (Gebu) pada hari Jum’at (25/01/2025), pihaknya mengakui telah memakai uang tersebut, itupun sebagian dipakai untuk kepentingan Desa, dan saya siap untuk mengembalikan uang yang terpakai oleh saya, katanya

Adapun NN selaku sekdes Cipaingeun sulit untuk di konfirmasi karena sering keluar disaat jam kerja.

Selain permasalahan uang pajak, masalah Bea balik nama kendaraan roda 4 (Mobil Siaga Desa) belum tuntas, padahal uang dari bendahara sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) sudah diserahkan ke PJS, ucap salah seorang Staf desa Cipaingeun.

Didesa Cipaingeun sendiri sopir atau Driver mobil siaga dipegang oleh YD yaitu anggota BPD yang diberi SK (Surat Keputusan) oleh PJS, dan jelas ini menjadi pertanyaan besar bagi warga.

Terkait dari kasus tersebut, diharapkan pihak terkait baik DPMD kabupaten Tasikmalaya ataupun Inspektorat kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan tindakan dan pembinaan terhadap kedua petinggi Desa Cipaingeun tersebut. (YM)

Baca Juga Radityo Egi Pratama Apresiasi Gebyar Karang Taruna Lampung Selatan 2025

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *