Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Liburan idul Fitri 1446 Hijriyah menjadi momen berharga bersama keluarga, dengan mengunjungi tempat-tempat wisata menjadi salah satu tujuan masyarakat untuk menikmati liburan pasca lebaran.
Namun tidak dengan salah seorang wisatawan yang mengungkapkan keluhannya terkait dugaan pungutan liar (pungli) di destinasi wisata Pantai Sindang Kerta, kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam unggahannya di media sosial facebook (FB) dengan akun medsos @Jum Sock,
Ia menceritakan pengalaman tidak menyenangkan saat berkunjung ke lokasi tersebut yaitu wisata pantai Sindangkerta. Selasa (01/04/2025).
Menurutnya, harga tiket masuk yang seharusnya Rp 6.000 per orang tidak sesuai dengan tarif yang dikenakan. Ia yang datang bersama rombongan satu mobil, terdiri dari lima orang dewasa dan empat balita, diminta membayar Rp 50.000. Namun, setelah melakukan komplain, mereka hanya diberikan dua lembar tiket masuk.
Tak hanya itu, ketika sudah berada di dalam area wisata, pengunjung kembali dikenakan biaya parkir sebesar Rp 15.000 per mobil. Padahal, dalam perjanjian awal, biaya Rp 50.000 disebut sudah termasuk parkir. Bahkan, di karcis yang diberikan, tertera tarif parkir hanya Rp 2.000.