Pangandaran, analisaglobal.com — Viral diduga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pangandaran berinisial (K) 49 tahun, diduga telah menghamili seorang perempuan (korban) hingga 2 bulan dan janin di dalam kandungan tidak mendapatkan hak-haknya.
Berawal perkenalan dua tahun lalu antara RN (30) tahun yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran namun saat ini sudah tidak aktif lagi di Dinsos PMD, berselingkuh dengan K yang menjabat sebagai Kepala Seksi di lingkungan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pangandaran.
Hubungan berlanjut diketahui sampai di grebek oleh sang suami RN di salah satu hotel di Pantai Pangandaran, sekitar tiga hari awal Puasa di tahun 2021, yang berujung perceraian.
Naas nasib sial akibat perbuatan tersebut, RN ditelantarkan oleh K hingga status bayi dalam kandungan ditelantarkan oleh K serta tidak ada pertanggungjawaban sama sekali.
Saat Dikonfirmasi RN menjelaskan dirinya sudah habis-habisan membela K, di depan mantanĀ suaminya untuk tidak berlanjut ke jalur hukum. Dirinya sampai menggadaikan sawah hingga Rp 32.000.000,- itupun dilakukan demi menyelamatkan bayi yang ada di dalam kandungannya. jelasnya.