Lebih lanjut Hermana juga menuturkan bahwa adanya pengembalian SPPT dari masyarakat, belum adanya setoran dari para RT dan kurang tertibnya adminitrasi dari Kolektor Pajak.
Ditempat yang sama Ketua BPD Dasep menjelaskan bahwa adanya opini di masyarakat tentang adanya uang PBB yang terpakai olehnya itu salah dan perlu diluruskan.
Dirinya memaparkan adanya sangkutan terkait hutang piutang dengan Anam, itu pun kebetulan ada hajatan keluarga dan menagih hutang ke Anam, Ucapnya.
Adapun uang dari mananya Dasep tidak mengetahui sama sekali itu uang PBB masyarakat yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, tandasnya.
Dalam permasalahan terpakainya uang PBB oleh Kolektor, pihak Pemerintahan Desa Banjarharja Hermana dan Lembaga BPD sudah memberikan sangsi berupa Surat Peringatan (SP-2) kepada Anam karena kelalaiannya dalam masalah setoran PBB yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, namun tetap bertanggungjawab untuk mengembalikan uang PBB masyarakat kepada Kas Daerah, sedangkan sebelumnya SP-1 terkait indisipliner dalam menjalankan tugasnya.
Adapun jika masih tidak bisa memperbaikinya pihak Pemdes dan Lembaga BPD akan memberikan sangsi SP-3 berupa pemberhentian dari Kepala Dusun, pungkas Hermana.***Dit