Diduga Tak Mengindahkan Amdal Dan Ipal, Peternakan Ayam Petelur Di Protes Warga

Baca Juga Hatami dan Kuasa Hukumnya, Resmi Laporkan Mafia Tanah di Ketapang Lampung Selatan Ke Mapolda Lampung

ini jelas bahwa ijin tersebut disinyalir tidak sesuai dengan dokumen amdal dan ukl upl, faktanya di lokasi tersebut tidak terdapat  pengelolaan air limbah yang notabene itu adalah bagian dari salah satu prasarat terbitnya sebuah ijin selain itu kandang di buat di atas kolam yang berisi ikan, dan ironisnya ikan tersebut di jual ke pengepul kurang lebih setiap panennya mencapai 3 Ton.

Dan itu bertentangan menurut Dinas Kesehatan, karena metode seperti itu tidak di perbolehkan, karena berbahaya jika ikan itu di konsumsi manusia, jadi saya pikir ini ada yang keliru dalam peneribatan ijin nya, kenapa kondisinya begitu, tapi Dinas LH dapat mengeluarkan ijin, dan diduga rekomendasi tekhnik (rekomtek) nya pun tidak  di lakukan oleh dinas terkait.

Dilain pihak Kepala Dinas LH Kota Banjar saat dimintai tanggapannya melalui ponselnya mengatakan belum bisa memberikan komentar terkait masalah tersebut, Hari Senin saja, akan kita bicarakan dulu dengan kabid penataan dan pengawasan ijin lingkungan hidup, singkatnya. (Yat)

Baca Juga Jelang Hari Jadi Pramuka ke-63, Kwarran Kecamatan Limbangan Gelar Kemah di Pasirwaru

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *