Diduga Tidak Kembalikan Uang Bekas Kampanye Pencalonan Anggota DPR RI, Cagub Jabar Acep Adang Ruhiat Digugat Warga Tasikmalaya Rp. 1,9 Milyar

Baca Juga Kurangi Angka Stunting di Kabupaten Ciamis, Dr. Hj. Netty Prasetiyani Heryawan, S.S., M.Si Anggota Komisi IX DPR RI Gelar Sosialisasi

“Iya ada rangkaian yang diduga merupakan tipu muslihat dan kebohongan sehingga klien kita tergerak memberikan uang sejumlah 1,9 Milyar untuk kepentingan tergugat, namun uang kliennya sampai saat ini tidak pernah kembali, baik dalam bentuk uang maupun pekerjaan. Sehingga perbuatan itu kita kualifisir sebagai perbuatan melawan hukum dimana klien kita menderita kerugian secara materil,” pungkasnya.

Sementara Topan Prabowo kuasa hukum Acep Suyanto yang lain menerangkan gugatan itu telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan nomor perkara 68/Pdt.G/2024/PN.Tsm, tertanggal 14 November 2024.

Ditambahkan Topan bahwa pihaknya akan meneruskan gugatan ini sampai pada pokok perkaranya diadili, jika dalam sidang mediasi dipengadilan nanti tergugat tetap tidak menempuh penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi di Pengadilan. “Kita siap untuk meneruskan pada pokok perkaranya untuk diadili jika tergugat tetap tidak beritikad baik menyelesaikan disidang mediasi,” tandasnya.

Panggilan sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan itu menurut Topan, Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah mengagendaka pada Kamis 28 November 2024. “Iya pengadilan negeri Tasikmalaya telah mengagendakan sidangnya pada Kamis 28 November 2024,” tutupnya. (Johan Julian).

Baca Juga Dengan Tema “Menggali Potensi Diri Menuju Prestasi Mandiri” PC IGRA Manonjaya Gelar Festival Anak Taqwa RA Ceria (FATRIA)

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *