Sekertaris K3S Bojonggambir Blokir Nomor WhatsApp (WA) Wartawan
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Salah satu perilaku kurang baik dari sebagian oknum pejabat adalah memblokir nomor kontak dari warganya. Tujuan utama dari pemblokiran itu tidak lain adalah agar orang yang diblokirnya tersebut tidak dapat menghubunginya lagi di kemudian hari. Hal tersebut dilakukan kerena diduga enggan atau menghindar dari beberapa pertanyaan warganya atau instansi lain yang ingin menyampaikan aspirasi, mengeluhkan suatu masalah, atau mempertanyakan kinerja oknum pejabat yang memblokir tersebut dan lain-lain, sehingga dirinya merasa terganggu dan memandang perlu menjauhkan diri dari orang yang di blokir tersebut.
Sama halnya dengan rekan-rekan media, mereka melaksanakan profesinya berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu pada pasal 4 ayat (3) yang bunyinya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Diduga Tidak Transparan
Pemblokiran nomor WhatsApp kini terjadi terhadap seorang wartawan media online analisaglobal.com yang dilakukan oleh pihak Sekertaris K3S Bojonggambir berinisial “D” usai dimintai keterangan perihal adanya dugaan penggiringan pembelian buku kepada salah satu perusahaan serta perihal anggaran Dana BOS. Kamis, (01/02/2024).
Baca Juga Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tindak Pindana Pencurian Dengan Kekerasan Kepada Anak SD di Cikalang
Pemblokiran tersebut berawal saat pihak wartawan analisaglobal.com menghubungi “D” selaku sekertaris K3S Bojonggambir untuk mempertanyakan perihal anggaran Dana BOS dan pengadaan buku yang di indikasi di arahkan kepada salah satu perusahaan namun usai komunikasi lewat telepon WhatsApp pihak sekertaris K3S tersebut malah memblokir nomor telepon.