Dengan adanya perilaku seperti itu, sekretaris K3S berinisial “D” tersebut sudah melanggar Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
Dengan demikian, diharapkan pihak Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Tasikmalaya agar segera melakukan tindakan terhadap “D” yang sudah melanggar Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (Win)
Baca Juga Diduga Karena Sakit Hati Ibunya Sering Dianiaya, Seorang Remaja Di Garut Nekad Bacok Ayah Tiri