Diduga Usai Kampanye Acungkan 3 Jari, Dua Orang ASN Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Dilaporkan Ke Bawaslu

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Ke tidak netralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Perhelatan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tambah marak. Seperti hal nya ada 2 orang ASN yang merupakan pejabat dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya kedapatan berpihak mendukung Paslon Nomor urut 3 yang merupakan Calon Bupati Incumbent.

Dua (2) orang ASN itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan Kepala Bidang (Kabid), Kali ini ketidaknetralan mereka sebagai ASN dilaporkan ke Bawaslu oleh Nandang Nur Fajar Warga Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

Di laporkan oleh Pelapor Nandang Nur Fajar pada hari ini Jumat, 15 November 2024. Laporan ini adalah bentuk keinginan masyarakat dalam mewujudkan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya berjalan jujur dan adil yang bebas dari kecurangan dan keterlibatan dari ASN jelas-jelas secara hukum telah dilarang untuk berpihak dan atau menunjukan keberpihakannya pada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Kuasa hukum Pelapor yang juga tim hukum Paslon Nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit, Topan Prabowo saat diwawancarai usai melakukan pendampingan kepada pelapor mengatakan bahwa laporan ini adalah keseriusan masyarakat yang ingin daerahnya bisa menghasilkan pemimpin yang dilahirkan dari proses pemilihan yang jujur dan adil.

“Ini bagian dari proses untuk melahirkan pemimpin yang lahir dari proses pemilihan yang berjalan jujur dan adil,jadi jika ada proses yang dilakukan dengan adanya pelanggaran maka bisa digunakan instrumen hukum untuk melaporkan pelakunya. “Contohnya saat ini 2 orang ASN dan istri Calon Bupati Ade Sugianto kita laporkan ke Bawaslu untuk diproses sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga Satgaswil Jabar Densus 88 Gelar Sosialisasi Wasbang Untuk Mencegah Pemahaman Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme

Topan menambahkan bahwa perbuatan mereka diduga sebagai perbuatan ketidaknetralan mereka sebagai ASN yang sudah diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016. Perbuatan mereka itu bisa diancam pidana dan sanksi disiplin dengan pemecatan.

“Perbuatan mereka fatal,yang bisa berakibat pada sanksi pidana dan saksi disiplin sebagai ASN karena hukum telah melarang mereka untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis dan dukung mendukung dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya,” tambahnya.

Sementara Daddy Hartadi, Kordinator Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya membenarkan laporan itu diberikan bantuan hukum oleh pihaknya, sebagai upaya untuk mengajak keberanian masyarakat melapor jika mendapati kecurangan, dan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam payung hukum penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *