“Padahal sebetulnya yang kami rangkum meskipun tadinya akan kami tanyakan diantaranya yaitu 1. Apakah pihak Sekda/ BKPSDM akan menjamin memberikan peluang menempatkan di ruang-ruang kosong sesuai jumlah kami sebanyak 12 Orang ? dan ke 2. Apakah Demosi yang kami alami ini terkesan acuan pada sistem Permenkes 43 tahun 2019 atau hal lain ?” tegas Aep Saripudin.
Jika adanya kesalahan dalam/kekeliruan dalam implementasi sistem yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam regulasi akan diberhentikan atau bagaimana, dan bagaimana pertanggung jawaban pengambil kebijakan yang memberi rekomendasi/atau yang memutuskan, ujarnya.
“Tentunya yang kami sesalkan dari sekian pertanyaan yang kami rangkum pada akhirnya tidak bisa kami tanyakan, dikarenakan melihat dalam ruang diskusi tersebut seolah-olah bersifat searah dan terkesan terburu-buru, jadi waktu dan kesempatan bagi kami tidak ada, yang mana kami menyayangkan setelah sekian lama kami menunggu hanya mendengarkan arahan atau penyampaian informasi 10 menit,” imbuhnya.
Dengan terjadinya hal tersebut, tentunya kami berharap semua Kepala Puskesmas yang diberhentikan segera untuk ditempatkan pada ruang-ruang yang sesuai dengan jabatan dan sesuai dengan Kapasitas juga potensi masing-masing Kepala Puskesmas, serta adanya Koordinasi dan Komunikasi yang baik dari pihak Dinas Kesehatan dengan pihak BKPSDM dan Tim Baperjakat, harapnya.
“Sehingga dalam mengkaji suatu Dinamika Kepegawaian akan lebih bijaksana. Jangan sampai terjadi seperti yang kami alami terkesan mendadak, ekstrim dan kurang bijaksana, dan kepada semua pihak, kami harapkan berpikir positif dalam menilai kami (12 Orang Kepala Puskesmas yang diberhentikan secara mendadak-red), karena selama ini Insya Allah kami bekerja penuh tanggungjawab, loyal dan Profesional,” pungkasnya. (AD)