Dihadapan Awak Media, Bawaslu Ciamis Umumkan Perubahan Dapil dan Daftar Caleg Meninggal

Partai PERINDO : Tati Faryati, Se, Ayu Nurhasanah, S.Ip, Dan Entan Surahman Tukar Nomnor Urut

Partai PPP : Misjun,Sri Haryati dan H. Acep Deden Sya’duddin tukar nomor urut
Partai PPP : Drs. H. Dede suparman, m.si tukar nomor urut dengan oyat nurayat Mag

Partai UMMAT : Asep Joharli Dan Yadi Achmad Riyadi Mengundurkan Diri, Sehingga Nomor Urut Berubah
Partai UMMAT : Unang Mulyana Mengundurkan Diri Diganti H Yan Yan Muhammad Sofyan, S.Pdi Dari Nomor Urut 4, Epon Marlina Mengundurkan Diri Diganti Cahyati Agustina Calon Baru, Nomor Urut 4 H Hikmat Hardi Pradja S.I.P Calon Baru Mengganti H Yan Yan Yang Pindah Ke Nomor Urut 1

Selanjutnya, daftar Caleg Meninggal Dunia :
1. Karyono Abas Saputra (PDIP, dapil 5, no. 2)
2. H. Mad Max Ahmad Hidayat (PDIP, dapil 6, no. 8)
3. Euis tuti suhartini (Golkar, dapil 3, no. 9)
4. Gardea (Nasdem, dapil 1, no. 1)
5. Dedeh, S.Ag., M.Pd.I (Nasdem, dapil 5, no. 6)
6. Faisol khotib (PPP, dapil 6, no. 5)
7. Agus Firman Hura (Demokrat, dapil 1, no. 5

Baca Juga Antisipasi Penyebaran Covid 19, dr.Bayu Yudiawan Himbau Masyarakat Agar Terapkan Prokes

Sejak diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Surat Himbauan yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2023 yang ditujukan kepada pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Adapun Himbauan yang disampaikan adalah sebagai berikut : Berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu, bersama ini Bawaslu menghimbau kepada seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, Bakal Calon Anggota DPR, Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk melakukan pemasangan Alat Praga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti Coblos nomor urut, Simbol/gambar paku dan/atau
Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye”.

Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November 2023 s.d 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penyebaran Alat Peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul, Media sosial, dan Aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan Kampanye.

Memperhatikan bahwa dalam terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “Kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada huruf d diatas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka huruf d diatas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024 (75 Hari Masa Kampanye).

Surat Himbauan tersebut merupakan Upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, yang berdasarkan jadwal di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, Peserta Pemilu tahun 2024 “Dilarang Kampanye” terhitung tanggal 4 November 2023 s.d 27 November 2023 dan Pelaksanaan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir di tanggal 10 Februari 2024. Selain itu, Himbauan ini juga merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam mengakkan aturan, mencegah terjadinya berbagai bentuk dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. (Dods)

Baca Juga Jelang KOPDAR Ketua PAC Pemuda Pancasila Jawa Barat, Jajaran Panitia Terus Matangkan Persiapan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *