Maksud dari kegiatan ini sebagai menertibkan dua titik tumpukan sampah tersebut karena disinyalir juga dengan adanya tumpukan sampah tersebut yang notabene, yang buang sampah itu bukan dari warga setempat tapi sampah kiriman dari orang luar yang lewat buang sampah ditempat tersebut, para tim dinas LH waktu subuh melakukan pemantauan ternyata banyak masyarakat yang dari luar ikut buang sampah di tempat tersebut.” Ucapnya
Terkait surat edaran Perda nomor 3 tahun 2014 dari Pak sekda salah satunya mengihmbau kepada warga seluruh aparatur ke SKPD Kabupaten Tasikmalaya, yang ada di daerah kemudian para kepala desa untuk menertibkan tumpukan tumpukan sampah yang ada di Kabupaten Tasikmalaya salah satu caranya yaitu dengan memasang plang himbauan.” tegasnya
“Mengenai regulasi perda no 3 tahun 2014 masih tahap sosialisasi edukasi dan pembinaan dimasyarakat dilakukan secara bertahap sehingga masyarakat benar benar menyadari akan pentingnya hal hal pembuangan sampah dengan baik.”Jelasnya
Sementara itu Muhtar Jajuli pelaksana seksi pengurangan sampah dan penanganan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kab Tasikmalaya mengatakan Karena mungkin kita belum punya Perda yang khusus menangani persampahan, kita belum punya di Kabupaten Tasikmalaya mudah-mudahan tahun ini. Makanya alat hukum yang kita pakai untuk penegakan aturan penertiban persampahan memakai Perda itu. Intinya buang sampah itu sebetulnya konteks yang paling besar itu menentukan perilaku masyarakat dengan harapan bahwa dengan adanya Perda tersebut bisa merubah perilaku masyarakat yang tadinya buang sampah sembarangan sekarang menjadi tertib. Paparnya
“Adapun mengenai tema kegiatan hari peringatan peduli sampah nasional HPSN tahun 2021 sesuai arahan dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sampah sebagai bahan baku ekonomi dimasa pandemi, bahwa sampah itu bukan Hanya dianggap barang sisa yang dibuang begitu saja tetapi sampah adalah bahan baku yang mempunyai nilai ekonomi jika kita pandai mengelola dengan 3 kegiatan PPO pilah-pilih olah akan muncul nilai ekonomi dari sampah.” Pungkasnya***Day