Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Tepatnya Pada hari Selasa (22/12/2020) bidang ketahanan pangan mengadakan sosialisasi tentang cadangan pangan dan program ketahanan pangan pemerintah daerah, yang di hadiri oleh kasi trantib kecamatan se-kabupaten Tasikmalaya yang bertempat di Aula Kantor Dinas Pertanian.
Eddy Abdul Somadi selaku Kepala bidang ketahan pangan menjelaskan sosialisasi pemanfaatan cadangan pangan pemerintah daerah, Mengenai dasar dari pembagian cadangan pangan pemerintah daerah undang-undang nomor 12 Tahun 2018 bahwa pemerintah wajib menyediakan cadangan pangan berupa beras. Terutama untuk yang rawan pangan, Rawan pangan dalam hal ini tidak memandang dia kaya atau miskin yang penting rawan pangan penyebabnya karena bencana alam atau bencana non alam seperti kemarin banyak yang isolasi mandiri karena Covid-19 mereka tidak bisa mencari nafkah karena harus isolasi mandiri. sehingga negara melalui pemerintah daerah membantu meringankan dan di ajukan oleh pihak desa dan melaporkan terjadi kerawanan pangan atau isolasi mandiri. jelasnya.
Eddy menambahkan, Kasi trantib dilibatkan karena untuk penyaluran sarana pangan harus ada berita komisi seperti berita acara yang menerangkan bahwa benar-benar terjadi rawan pangan diantaranya bisa sekmat, kasi trantib, kepala desa. khusus untuk covid kami menganjurkan supaya di ketahui oleh puskesmas setempat jadi permohonan dari desa di ketahui oleh camat. imbuhnya.