Lanjut Kabid Nandang menuturkan, kegiatan tersebut juga untuk melaksanakan pembinaan kepada pihak pelaku usaha untuk melakukan pelaporan kegiatan investasinya secara online di aplikasi OSS dan di aplikasi OSS ada pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). dan disitu ada 2, untuk yang pertama ada pelaporan untuk persiapan seperti jenis usahanya apa, KBLI nya seperti apa dan yang lainnya, untuk yang kedua pelaporan untuk operasional. tuturnya
“Adapun untuk sosialisasi ini kami teruskan lakukan karena kami khawatir ketika pemberlakuan Pelaku UKM harus lapor belum siap, maka kami dari pihak Dinas berharap disaat harus melakukan pelaporan ke LKPM para pelaku UKM sudah siap.” Ungkapnya
Kabid Nandang juga berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan secara continue dapat meningkatkan daya saing melalui SDM (Sumber Daya Manusia) yang mumpuni, sehingga nantinya akan berdampak positif, baik bagi para pelaku UKM di daerah ataupun di pelosok dan memahami perizinan secara online melalui OSS ataupun pelaporan melalui LKPM. Harapnya
“Kami berharap dengan pembinaan dan sosialisasi yang terus dilakukan jangan sampai nantinya pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatannya melalui LKPM mendapat peringatan, karena ada tahapannya seperti peringatan pertama dalam masa kerja 10 hari, untuk peringatan kedua itu selama 15 hari dan peringatan ketiga atau yang terkahir tentunya tentang pencabutan Izin, dan kami tidak berharap sampai seperti itu, semuanya berjalan sesuai rencana dan sesuai prosedur yang berlaku.” Pungkasnya***UWA