Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pamokolan Putra Sanghiang Carnaval (PPSC) resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Dinas Kebudayaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis. SK tersebut di serahkan langsung oleh Kepala Teknisi Pelestari Cagar Budaya Kabupaten Ciamis, Anda Suhanda, Jum’at, 11 Juni 2021 bertempat di kantor Disbudpora Ciamis.
Dalam penyerahan SK untuk PPSC di hadiri oleh Kadisbudpora Erwan Darmawan, Kepala Teknisi Pelestari Cagar Budaya Kab. Ciamis Anda Suhanda, Pamong Budaya Kab. Ciamis, Sandri Zulfikar, Ketua PPSC Zezen dan rekan dari PPSC.
Dalam sambutannya, Anda Suhanda mengatakan SK yang di berikan kepada PPSC adalah sebagai bentuk payung hukum dalam Penetapan/Pengesahan Sanggar Seni PPSC. Dimana Sanggar Seni PPSC yang berlokasi di Dusun Cikalapa, RT/RW. 08/03, Desa Pamokolan, Kecamatan Cihaubeuti, Kab. Ciamis adalah sah di dirikan.
Mengingat SK yang diberikan tertuang sesuai UU No.05 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No.04 tahun 2013 tentang Pengembangan Kesenian Tradisional, serta Peraturan Bupati Ciamis No. 52 tahun 2016 tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga.
“SK diberikan sebagai Penetapan/Pengesahan Sanggar Seni PPSC untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Anda Suhanda selaku
Kepala Teknisi Pelestari Cagar Budaya Kabupaten Ciamis.