Dikonfirmasi melalui Telepon Selular, Rabu (22/12/2021) kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM (Disdagkop UMKM) Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida menuturkan terkait penangan pasar desa itu ada kewenangan dari pihak pemerintahan desa setempat.
Secara historis jalan pasar Desa Ciganjeng tersebut sebelumnya tidak terlalu ramai, seiring berkembang dan meningkatnya kebutuhan masyarakat, maka banyak pelaku usaha yang berjualan sehingga tempat tidak memadai, dan keterbatasan kios lahan adapun lahan di dalam pasar itu dipergunakan untuk pertemuan warga masyarakat setempat dan biasa dipergunakan untuk olahraga bulu tangkis, paparnya.
“Dalam konteks tata kelolaan pasar tentunya harus ada perencaan dengan mempertimbangkan estetika penggunaan jalan, lahan parkir kendaraan, dan lainnya sebagainya sesuai prosedur. Namun pada poinnya adalah pelaku usaha dagang kios – kios memadai, ini tidak bisa surut karena kebutuhan masyarakat semakin meningkat artinya kalaupun menjadi kendala ini harus ada penyesuaian dalam tata pengelolaan pasar tersebut. Yang jadi pertanyaan apakah Pemerintahan Desa mampu tidak dalam revitalisasi pasar desa atau jangan dipaksakan dengan kondisi sekarang sehingga permasalahan tersebut akan berlarut”, tandas Tedi.
Lanjutnya untuk Pasar Desa Ciganjeng sudah menjadi skala prioritas Pemerintahan Kabupaten Pangandaran ke depan, bahkan di tahun 2019 sesuai arahan Bupati Pangandaran, Detail Engineering Desain (DED) sudah dipersiapkan oleh Disdagkop UMKM tinggal menyesuaikan anggaran, dan itu merupakan kewenangan Bupati, mudah – mudah kondisi pandemi ini segera berakhir sehingga Disdagkop UMKM terus mendorong dalam pembangunan pasar Desa Ciganjeng, tutupnya.***driez