Lanjut Achmad Yani, Selain itu juga ketersediaan angkutan umum juga erat kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendaraan yang memasuki terminal dikenakan wajib retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi terminal. Ungkap Achmad Yani
“Untuk itu perlu adanya kegiatan pengendalian dan pengawasan ketersedian angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar Kota dalam 1 (Satu)
Kabupaten/Kota dalam bentuk uji petik yang bertujuan untuk melihat ketersediaan angkutan umum dengan data yang ada, sehingga kita dapat melihat ketersediaan angkutan yang melayani penumpang di Ciamis. Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari terminal pada tahun 2022.” paparnya.
Selanjutnya Mengetahui Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Katanya.
“Kegiatan ini sudah berjalan mulai
tanggal 10 – 29 Januari 2023 di Terminal Ciamis dengan hasil analisis sementara jumlah angkutan yang beroperasi mencapai 82-84% dari jumlah angkutan berdasarkan data perizinan serta menyesuaikan jadwal yang sudah ditetapkan di masing-masing terminal.” Pungkas Achmad Yani. (Dods)
Baca Juga Satuan Samapta Polres Ciamis Gelar Pelatihan Alat Desalinator ke Anggota