Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Menindak lanjuti atas masukan warga Desa Arjasari terkait dampak polusi debu dari kendaraan pengangkut sirtu (pasir batu) yang tidak memakai penutup yang melintasi jalur desa Arjasari kecamatan Leuwisari, Pihak Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya langsung memberikan surat perintah kepada Kabid lalu lintas dishub kabupaten Tasikmalaya untuk meninjau ke lapangan.
Saat analisaglobal.com mengkonfirmasi di tempat kerjanya, Ade Suryana selaku Kasi Binwasops Dishub Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan setelah adanya laporan atau masukan dari warga Desa Arjasari pada tanggal 11 November 2020 terkait polusi debu yang diakibatkan dari truk pengangkut Pasir batu tanpa penutup yang dapat membahayakan bagi para pengguna jalan, khususnya pengendara motor. Setelah ada surat perintah dari pimpinan, keesokan harinya pada tanggal 12 November 2020 pihaknya langsung melaksanakan tugas pengawasan ke lapangan sesuai arahan dari Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tasikmalaya dan berkoordinasi dengan pihak Kapolsek. Jelasnya Senin (16/11/20).
“Hasilnya ada beberapa kendaraan yang tidak memakai penutup dan langsung diberi sangsi secara lisan serta diberikan pemahaman sosialisasi dengan pasal-pasal tata cara muat barang bahwa angkutan sirtu itu harus memakai penutup.” Tegasnya
Ade Suryana juga menambahkan, Untuk kedepannya ada kemungkinan kalau 1 (satu) atau 2(dua) kali tidak mematuhi aturan-aturan yang sudah ada, maka akan dikenakan sangsi tindakan atau peringatan sesuai aturan-aturan yang sudah ditentukan. Karena untuk sekarang baru sangsi peneguran dan diberi himbauan terlebih dulu, tetapi kalau masih saja tidak mengindahkan aturan maka kami akan melibatkan pihak Polantas Polres Kabupaten Tasikmalaya untuk menindaknya. Imbuhnya.