Dishub Kab. Tasikmalaya Akan Tindak Tegas Sopir Truk Pengangkut Sirtu Yang Tidak Taati Aturan

“Untuk sementara kami melibatkan pihak Polantas nanti oleh Kabid Lalu lintas Dishub akan dikonfirmasikan kembali Soalnya untuk sekarang baru peringatan secara lisan tanpa ada tindakan penilangan”. Ujarnya

Sementara menurut Sana Andriana selaku Kabid Lalu lintas Dishub Kabupaten Tasikmalaya Menegaskan kalau dirinya sudah melakukan perintah apa yang sudah diperintahkan oleh pimpinan yaitu sosialisasi kepada tiap-tiap Armada yang mengangkut pasir atau batu agar memakai penutup atau terpal supaya tidak mengganggu pengguna jalan lain serta mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan debu khususnya pengendara sepeda motor. tegasnya.

Ade Suryana juga menyampaikan Kalau untuk jenis tonase atau beban berat angkutan jalan di Kabupaten Tasikmalaya maksimalnya 8 ton, adapun untuk pengecekan curah beban berat angkutan yang dibawa di lapangan hanya sebatas perkiraan soalnya untuk sekarang ini belum punya timbangan ukuran dikarenakan rusak”. Ungkap Ade Suryana. ***Day/Nuryadin

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *