Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Kepolisian Polsek Leuwisari bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwisari melakukan operasi yustisi. Operasi tersebut dilakukan di depan kantor Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi dan menindak masyarakat yang tidak memakai masker, Kamis (03/12/2020).
Kapolsek Leuwisari E. Pahrudin dan Pol PP Ade Agus beserta perangkat Desa Jayaratu ikut serta dalam melakukan operasi yustisi tersebut. Pol PP Ade Agus selaku pelaksana lapangan operasi yustisi menjelaskan penertiban covid-19 tersebut melibatkan Babinsa atau koramil leuwisari serta seluruh unsur muspika sebagaimana yang sudah diinteruksikan dalam INPRES no 30 tahun 2019. Jelas Ade Agus.
Ade Agus berharap penertiban atau operasi yustisi tersebut bisa membuat masyarakat lebih sadar lagi akan bahaya covid-19 dan tetap melaksanakan himbauan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19. harapnya.