Lanjut Ade Agus bahwasannya teguran untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker berupa teguran fisik supaya memberikan efek jera dan melaksanakan seluruh intruksi dari pemerintah supaya menjalankan prokes agar terhindar dari wabah virus covid-19 dan mengurangi penyebarannya. lanjutnya.
“Kemarin yang meninggal dunia warga Desa Sukamulih dan Desa Jayaputra, secara umum kurang lebih 40% atau 50% tapi dalam artian keseluruhannya tidak ada kendala yang lebih berat jadi semuanya berjalan sesuai dengan intruksi satgas covid 19”. ungkap Ade Agus.
“Kalau pelanggar dengan adanya operasi yustisi mungkin keseluruhan sekitar 70% atau sebagian yang paham dan mengerti ada juga yang tidak paham. Yang banyak melakukan pelanggaran merupakan para pelajar baik tingkat SMK atau SMA yang sederajat”. jelas Ade Agus.***Dede Pepen/Day