Lampung Utara, analisaglobal.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memperpanjang waktu pendaftaran kerjasama media melalui Sistem Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (SIKEPLU) secara online.
Sesuai jadwal tahapan, waktu pendaftaran online ditutup hari ini, 07 Maret 2022. Namun karena beberapa pertimbangan, pendaftaran diperpanjang empat hari dan masih dibuka hingga 11 Maret 2022 melalui situs resmi sikeplu.lampungutarakab.go.id.
Kadis Kominfo Lampung Utara Doni Perwari Fahmi, S.E., M.M., melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Firmansyah, S.E., M.M., menjelaskan, perpanjangan waktu pendaftaran melalui siatem online ini dilakukan karena permintaan dari para awak media agar memberikan banyak waktu untuk pengajuan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Lampung Utara.
Disisi lain, pihaknya juga menyadari bahwa mengingat penggunaan aplikasi kerjasama perusahaan media dengan sistem online ini baru pertama kali diterapkan di Kabupaten Lampung Utara, sehingga diharapkan pihak media dapat memaklumi bila ada kendala dalam pengaplikasian Sikeplu tersebut.
“Untuk rekan-rekan media yang belum mendaftar, segera manfaatkan waktu yang ada untuk melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran. Agar proses verifikasi melalui sistem aplikasi online sikeplu dapat segera diproses,” katanya di ruang kerjanya, Senin (07/03/2022).