Distributor Pupuk Bersubsidi 2025, Distan Pangandaran Saksikan Penandatanganan SPJB Kios Pupuk

1. Urea – 7.321 ton
2. NPK – 5.906 ton
3. Organik – 4.204 ton

Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat bahwa tahun sebelumnya pengalokasian pupuk ditandatangai oleh Bupati, dan mulai dari tahun 2025 pengalokasian ditandatangani oleh Dinas Pertanian artinya lebih mudah dalam birokrasi, tambah Yadi.

Disinggung terkait penentuan distributor dinas pertanian tidak dalam posisi mengusulkan, dan murni kewenangan rekomendasi dari dinas perdagangan dan SK dari PT. Pupuk Indonesia artinya tidak ada rekomendasi dari dinas pertanian, jelasnya.

Ditempat yang sama Ali Rahman selaku distributor dari CV. Sani Putra menuturkan bahwa dilaksanakannya kegiatan ini kami dari pihak distributor menyiapkan proses adminitrasi salah satuny kontrak antara distributor dengan kios pengecer pupuk subsidi sedangkan untuk distributor sudah melaksanakan kontrak SPJB dengan produsen yaitu PT. Pupuk Indonesia, imbuhnya.

“Kami dari CV. Sani Putra menyalurkan pupuk di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan, Padaherang, Kalipucang dan Pangandaran”, ujarnya.

Pelaksanaan SPJB dilaksanakan setiap satu tahun satu kali guna memperbaharui apakah nantinya ada penambahan pengurangan dari kios pengecer ataupun bisa jadi adanya aturan – aturan baru dan ketentuan dari pemerintah melalui kementerian perdagangan.

Secara teknis dalam penyaluran kami mengacu kepada data RDKK yang didapat dari dinas pertanian.

Alhamdulillah untuk kebutuhan pupuk tahun ini terpenuhi untuk 1 Kecamatan Padaherang.

Harapan kami selaku distributor alokasi pupupk subsidi yang sudah ditentukan oleh pemerintah terserap habis oleh para petani di Kabupaten Pangandaran sehingga alokasi tidak sia – sia begitu saja, Pungkasnya. (driez)

Baca Juga Muscam KNPI Kecamatan Kawali, Peran Pemuda Ciptakan Generasi Unggul

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *