Bandung, analisaglobal.com — Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar laksanakan Konferensi Pers dalam Pengungkapan Kasus Kriminal Penipuan Online dengan modus Bukti Transaksi Fiktiv di Gedung Direktorat Krimsus Polda Jawa Barat yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago, S.I.K., M. Si., Selasa(17/11/2020).
Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan tersangka dua orang perempuan.
Kedua tersangka inisial VA dan VI in diamankan karena laporan masyarakat atas transaksi online palsu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa 17 November 2020 menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan tentang transaksi online pembelian pakaian Giordano melalui WhatsApp dan mengirimkan bukti palsu transfer rekening.
“Kronologinya VI pada tanggal 17 Mei 2020, melakukan transaksi membeli produk baju Giordano. Tersangka lalu mengirim bukti transfer palsu atas pembelian barang tersebut,” jelasnya.
Total dari pesanan baju Giordano tersebut, mencapai Rp 5.458.000 dengan jumlah baju 32 pcs.
“Tersangka dalam memesan baju menggunakan nama akun whatsap atas nama Nina,” jelasnya.
Sedangkan untuk tersangka VA, melakukan pemesanan baju Giordano sebanyak 79 pcs, melalui akun whatsap 087735524079 dengan nilai Rp 14.800.500,