“Modusnya sama mereka berdua ini, memesan dulu lalu transfer ke nomor rekening perusahaan bank PT Giordano Indonesia,” jelasnya.
Pegawai PT Giordano mencurigai adanya kejanggalan dari transaksi online ini.
“Pegawai Giordano atas nama Itang merasa janggal. Sehingga Itang mengkroscek ke bagian finance pusat, Setelah dicek tidak ada transaksi tersebut,” paparnya.
Saat ditelusuri, ternyata kedua perempuan ini sudah melakukan penipuan sejak 2012.
“Hasil pendalaman kedua pelaku ini telah menipu sebanyak 92 kali, baik secara online dan konvensional di wilayah Jabar,” jelasnya.
Keduanya dijerat pasal 51 Jo pasal 35 UU RI, no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 UU RI tahun 2008.***red
Sumber : Humas Polda Jabar