Pangandaran, analisaglobal.com — Setelah beberapa minggu terakhir dan adanya temuan dari pelaku pengolahan usaha Gula Merah Rafinasi yang diduga menggunakan bahan zat kimia seperti dextrose, molases, metabisultif, pewarna dan tepung tapioka yang menjadi perhatian publik.
Rabu (16/02/2022), bertempat di Ruang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran mengundang Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM (Disdagkop UMKM), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangandaran, dengan mendatangkan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM) Tasikmalaya dan Media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI).
Dalam undangan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Yadi Sukmayadi menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium dari sample olahan gula merah rafinasi dilakukan di Bandung tahun 2020 aman untuk dikonsumsi dan diedarkan dimasyarakat, Ucapnya.
Hal senada pun diutarakan oleh Kepala LPOM Tasikmalaya Jajat. Namun bahan baku seperti tepung tapioka, molases, gula rafinasi dan metabisulfit itu tidak berbahaya, dan paling penting takaran komposisinya benar sesuai dengan kadar yang telah ditentukan, Jelasnya.
Sementara dari pihak Wartawan SBI Suwarno dan Reformasi Aktual Dedi, merasa kecewa atas penjelasan dari pihak Dinkes dan LPOM, karena menurutnya dari hasil temuan dilapangan yang dipertanyakan adalah temuan bahan olahan produksi gula merah rafinasi Awal bulan Februari 2022, bukan hasil uji lab tahun 2020 seperti yang dijelaskan oleh pihak Dinkes Pangandaran dan LPOM Tasikmalaya, ini tidak nyambung dan masih abu – abu dan hanya menjelaskan secara lisan, tanpa memperlihatkan bukti hasil uji laboratorium tahun 2022, Ujarnya.