“Saya pikir undangan ini untuk menentukan waktu sidak untuk mengambil sample gula merah rafinasi ke pelaku usaha olahan gula merah rafinasi, namun undangan ini lebih kepada mendengarkan penjelasan dari pihak – pihak terkait bahwa gula merah rafinasi ini layak dikonsumsi”, tandas Suwarno.
Merujuk pada peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dijelaskan :
A. Jenis Pangan Produksi IRTP yang tidak diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT :
1. Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi.
2. Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku.
3. Pangan olahan asal hewan yang disimpan atau didinginkan.
4. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus.
5. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia bukan impor.
6. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar.
7. Hasil olahan dalam kemasan yang disimpan pada suhu ruang kurang dari 7 hari.
B. Jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT :
1. Hasil olahan daging kering.
2. Hasil olahan ikan kering.
3. Hasil olahan unggas kering.
4. Hasil olahan sayur.
5. Hasil olahan kelapa.
6. Tepung dan hasil olahannya.
7. Minyak dan lemak.
8. Selai, Jeli, dan sejenisnya.
9. Gula, kembang gula dan madu.
10. Kopi dan teh kering.
11. Bumbu.
12. Rempah – rempah.
13. Minuman serbuk.
14. Hasil olahan buah.
15. Hasil olahan biji – bijian, kacang – kacangan dan umbi.
Sedangkan untuk Ketentuan Label Pangan Olahan, sesuai aturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 dijelaskan label harus mencantumkan keterangan paling sedikit nama produk, komposisi pangan meliputi (bahan baku, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Bahan penolong), Berat bersih, Nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal dan kode produksi, keterangan kadaluarsa, nomor izin edar dan asal usul bahan pangan tertentu.***Dit