Sasaran dari pelaku adalah barang bernilai ekonomis seperti rokok, susu, dan uang tunai dalam brankas dengan kerugian keseluruhan ditaksir mencapai 400 juta rupiah.
“Dalam setiap aksinya pelaku mematikan aliran listrik minimarket agar aksinya tidak diketahui,” papar Djuhandani.
Petugas yang mendapat laporan dari karyawan minimarket mengenai adanya aksi pencurian tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya dua pelaku berhasil diamankan setelah terjadi pengejaran diwarnai tembakan oleh petugas akibat perlawanan pelaku sekitar pintu tol Palimanan.
“Saat dihadang oleh petugas di gerbang tol Palimanan, komplotan pelaku yang mengendarai mobil Avanza hitam mencoba melawan dengan menabrak palang pintu tol dan hampir mengenai petugas. Beruntung tidak ada petugas yang terluka,” ungkapnya.
Dua pelaku yang ditangkap beserta barang bukti sarana dan hasil kejahatan, sementara 2 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial MMP (27th) dan RS (27th) asal Sumatera Utara. Kedua pelaku merupakan residivis dengan aksi berbeda.
“Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Djuhandani.***Dit
Humas Polres Cilacap