Sidang perdana akan mengagendakan Pembacaan Pokok Pengaduan Pengadu, mendengarkan jawaban teradu dan keterangan Saksi.
Dijelaskan Daddy, pihaknya sangat yakin yang menjadi pokok aduan dapat diterima majelis hakim sidang DKPP, dan petitum agar teradu dinyatakan terbukti melanggar etik, dan dikenakan sanksi pemberhentian secara tetap dapat dikabulkan.
Karena yang menjadi pokok aduan lanjut dirinya, perbuatan melanggar etik yg diduga dilakukan oleh seluruh komisioner KPUD yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dalam mendiskualifikasi calon Bupati Nomor Urut 2. Padahal Bawaslu sudah menyatakan dan merekomendasikan, calon Bupati Nomor Urut 2, terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran administrasi dengan menyalahgunakan wewenang membuat program percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan biaya gratis yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
“Kita optimis,pokok pengaduan dapat diterima karena alat bukti dan bukti yang kita ajukan sangat lengkap,” Tandasnya***Day