Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — DPC BMI Kota Tasikmalaya membuka posko Pengaduan Penahanan Ijazah yang berdiri di Kantor PDI Perjuangan yang berlamat di jln Letnan Harun, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikamlaya, Jumat (14/02/2025).
Terkait tindak lanjut surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat (KCD III) tertera bahwa pihak sekolah wajib menyerahkan ijazah yang belum diambil oleh para lulusan kepada KCD dan hal itu sejalan dengan Permendikbud No.58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemendikbudriste No.3 Tahun 2022 yang menekankan pemenuhan hak pendidikan peserta didik.
Asep R Andriana sebagai ketua DPC BMI menyebutkan bahwa posko tersebut didirikan atas dasar masih banyaknya masyarakat yang ijazahnya masih ada di pihak sekolah.
“Bagi kami ini merupakan langkah untuk membantu para penerus bangsa yang ingin melanjutakan pendidikannya ataupun melanjutkan karirnya namun terkendala ijazah. Lalu langkah ini juga upaya kita untuk menurunkan angka pengangguran di Kota Tasikmalaya.” ucap Asep.