Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Ciamis, Kang Rifai, mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap Yulianto, seorang jurnalis dari Tabloid Pamor, yang terjadi di Kota Banjar pada Jumat (4/10/2024).
Dalam pernyataannya, Kang Rifai meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti kasus ini dengan serius, mengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.
“Jurnalis dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Menghalangi tugas jurnalis saja sudah salah, apalagi sampai melakukan penganiayaan. Kepolisian harus bertindak cepat menangani kasus ini,” tegas Kang Rifai, Rabu (9/10/2024).
Kang Rifai menyatakan bahwa DPC IPJI Ciamis berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memastikan bahwa pelaku kekerasan terhadap Yulianto diadili sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga Sukseskan Pilkada Serentak 2024, PPK Sindangkasih Lakukan Beberapa Tahapan
Menurutnya, kasus seperti ini sering terjadi dan menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.
Pada Bab VIII UU Pers tahun 1999 tentang ketentuan pidana pada pasal 18 no 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)) dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) dua tahun atau denda paling banyak 500.000.00,00, ini ancaman bagi yang menghalangi tugas wartawan.
Dalam kasus yang dialami Jurnalis Julianto ini lebih kepada tindakan kriminal bukan hanya melakukan kekerasan, namun sebelumnya telah dilakukan intimidasi dan perencanaan kekerasan, dari itu pihak Satreskrim Polres Banjar harus benar2 serius mendalami kasus tersebut.
Tambah Dia, dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalistik, mereka akan mentaati dan mempedomai pada undang-undang PERS tahun 1999, dimana pada Bab III Pasal 7 ayat 2 Wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik
“Harus ada efek jera bagi oknum-oknum yang suka menghalangi tugas jurnalis. Para pelaku harus dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Kang Rifai.